Kampanye simpatik digelar Direktorat Jenderal Pajak
Kampanye simpatik digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih mengenalkan e-Filing pada masyarakat, Jumat 7 Maret 2014. Puluhan pegawai DJP secara serentak membagi-bagikan leaflet e-Filing. Beberapa wilayah dan sentra bisnis didatangi oleh petugas pajak berkaos kuning dengan tagline mudah, cepat dan aman. Lokasi yang dikunjungi antara lain Tugu Tani, Taman Fatahillah, Mall Puri Indah serta beberapa gedung perkantoran di Jakarta.
E-Filing merupakan sarana penyampaian SPT Tahunan PPh yang lebih mudah, cepat dan aman. Layanan e-Filing melalui website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id) hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS. Wajib Pajak Badan (Formulir 1771) dan Wajib Pajak Orang lainnya (Formulir 1770) dapat menggunakan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Dengan e-Filing, mereka tidak perlu mengantri untuk menyampaikan SPT Tahunan. Wajib Pajak hanya butuh internet untuk lapor pajak secara online. Mereka dapat melakukan pengisian dan penyampaian SPT kapan dan di mana saja.
“Mereka tinggal minta e-FIN ke kantor pajak terdekat, registrasi melalui website e-Filing, dan mengisi SPT secara online,” ungkap Heny, seorang petugas kampanye simpatik sembari membagikan leaflet.
Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing memang dibuat sepraktis mungkin untuk memudahkan wajib pajak. Bahkan beberapa kantor telah membuka galeri e-Filing untuk melayani permintaan nomor e-FIN dari wajib pajak. Pada umumnya, tata cara lapor pajak online terdiri dari beberapa langkah, antara lain:
- meminta e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
- Aktivasi nomor e-FIN dengan cara registrasi melalui https://efiling.pajak.go.id/ atau dengan mengakses www.pajak.go.id.
- menerima username dan password e-Filing yang dikirimkan pada email yang telah didaftarkan. Username dan password ini digunakan untuk mengakses e-Filing agar bisa melakukan pengisian SPT Tahunan secara online.
- daftar npwp online serta menyampaikan SPT Tahunan.
Kampanye simpatik ini dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat agar menyampaikan SPT Tahunan. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2014, sementara itu SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April 2014. Kampanye ini sekaligus memperkenalkan e-Filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan.
“Kampanye simpatik ini untuk memperkenalkan e-Filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan yang mudah, cepat dan aman. Penyampaian SPT Tahunan e-Filing tidak memerlukan waktu yang lama. Prosesnya pun dapat dilakukan di sela-sela pekerjaan atau saat wajib pajak sedang beristirahat. E-Filing ini menawarkan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki kesibukan dan rutinitas pekerjaan yang padat. Penyampaian SPT yang mudah, cepat dan aman diharapkan tidak mengganggu jadwal kegiatan keseharian wajib pajak,” kata Sanityas Jukti Prawatyani, Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan.