Arts & Crafts

Thursday, May 8, 2014

Kampanye simpatik digelar Direktorat Jenderal Pajak

Kampanye simpatik digelar Direktorat Jenderal Pajak

Kampanye simpatik digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih mengenalkan e-Filing pada masyarakat, Jumat 7 Maret 2014. Puluhan pegawai DJP secara serentak membagi-bagikan leaflet e-Filing. Beberapa wilayah dan sentra bisnis didatangi oleh petugas pajak berkaos kuning dengan tagline mudah, cepat dan aman. Lokasi yang dikunjungi antara lain Tugu Tani, Taman Fatahillah, Mall Puri Indah serta beberapa gedung perkantoran di Jakarta.

E-Filing merupakan sarana penyampaian SPT Tahunan PPh yang lebih mudah, cepat dan aman. Layanan e-Filing melalui website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id) hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS. Wajib Pajak Badan (Formulir 1771) dan Wajib Pajak Orang lainnya (Formulir 1770) dapat menggunakan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Dengan e-Filing, mereka tidak perlu mengantri untuk menyampaikan SPT Tahunan. Wajib Pajak hanya butuh internet untuk lapor pajak secara online. Mereka dapat melakukan pengisian dan penyampaian SPT kapan dan di mana saja.

“Mereka tinggal minta e-FIN ke kantor pajak terdekat, registrasi melalui website e-Filing, dan mengisi SPT secara online,” ungkap Heny, seorang petugas kampanye simpatik sembari membagikan leaflet.

Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing memang dibuat sepraktis mungkin untuk memudahkan wajib pajak. Bahkan beberapa kantor telah membuka galeri e-Filing untuk melayani permintaan nomor e-FIN dari wajib pajak. Pada umumnya, tata cara lapor pajak online terdiri dari beberapa langkah, antara lain:

  1. meminta e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
  2. Aktivasi nomor e-FIN dengan cara registrasi melalui https://efiling.pajak.go.id/ atau dengan mengakses www.pajak.go.id.
  3. menerima username dan password e-Filing  yang dikirimkan pada email yang telah didaftarkan. Username dan password ini digunakan untuk mengakses e-Filing agar bisa melakukan pengisian SPT Tahunan secara online.
  4. daftar npwp online serta menyampaikan SPT Tahunan.

Kampanye simpatik ini dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat agar menyampaikan SPT Tahunan. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2014, sementara itu SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April 2014. Kampanye ini sekaligus memperkenalkan e-Filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan.

“Kampanye simpatik ini untuk memperkenalkan e-Filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan yang mudah, cepat dan aman. Penyampaian SPT Tahunan e-Filing tidak memerlukan waktu yang lama. Prosesnya pun dapat dilakukan di sela-sela pekerjaan atau saat wajib pajak sedang beristirahat. E-Filing ini menawarkan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki kesibukan dan rutinitas pekerjaan yang padat. Penyampaian SPT yang mudah, cepat dan aman diharapkan tidak mengganggu jadwal kegiatan keseharian wajib pajak,” kata Sanityas Jukti Prawatyani, Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan.

Wednesday, May 7, 2014

E-Filing Untuk Pajak Yang Lebih Baik

E-Filing Untuk Pajak Yang Lebih Baik

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan e-Filing untuk harapan kita dimasa depan. Kok bisa? Seorang peserta, Ikra Rabing belum bisa berkomentar banyak ketika opini ini dilemparkan. Sudah sempat mendapatkan pengantar dan uraian singkat pada sosialisasi perpajakan bagi bendahara sebelumnya bahwa e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT (Masa/Tahunan) secara elektronik, npwp online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi.

Untuk memberikan pemahaman sekaligus tata cara pengisian langsung SPT jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing, maka Kantor Pelayanan  Pajak Pratama Makassar Selatan melaksanakan sosialisasi e-Filing yang bertempat di Balai Diklat Keuangan Makassar, Jl. Urip Sumoharjo Km 4 GKN III Makassar tanggal  13 Februari 2014 yang dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Selama pelaksanaan, peserta dibagi menjadi dua ruangan, yakni peserta dalam ruangan laboratorium bahasa dan laboratorium komputer yang bertempat di Gedung Bira lantai dua Balai Diklat Keuangan Makassar. Dengan berbekal lampiran 1721-A2 serta bukti potong dari bendahara, peserta dituntun melakukan pengisian SPT setelah mendapatkan e-FIN dari Seksi Pelayanan yang bertugas langsung di tempat berlangsungnya acara. “Seharusnya  permohonan e-FIN sudah diterima kemarin dari peserta, sekaligus sebagai konfirmasi kehadiran, tapi Alhamdulillah bisa ditangani,” tutur Daisy, panitia  yang menangani pendaftaran e-FIN tersebut.

Pemateri yang dikoordinasi langsung oleh Kepala Seksi Waskon I, Ismail Junaedi Nanti, untuk kelas diruangan di laboratorium bahasa  dan Kepala Seksi Waskon IV, Ahmad Sadiq Urwah, untuk  kelas di laboratorium komputer. Tim pemateri secara detail memberikan penjelasan setiap lembaran SPT sehingga peserta bisa langsung mengisi dan melaporkan SPT-nya saat itu juga.

Ikra Rabing yang sebelumnya diwawancarai oleh panitia membisikkan kata kepada seorang panitia: “Saya baru mengerti Pak, ternyata e-filing itu untuk masa depan kita ya,” ucapnya. Dia membayangkan ribuan prajurit TNI dibawah satkernya yang melaporkan SPT secara manual dengan menggunakan kertas. “Berapa banyak pohon yang harus ditebang hanya untuk melaporkan SPT?”, lanjutnya. Sambil mengepalkan tangan dia berujar bahwa e-Filing system ini mendukung program Go Green yang didengung-dengungkan seluruh dunia. E-Filing for our filing best future!

Di samping pembayaran pajak memang untuk kelangsungan masa depan anak cucu kita, e-Filing juga menegaskan tentang perasaan kita untuk masa depan. Tidak sekedar perasaan secara bahasa, tetapi secara maknawi yang menyangkut fikiran dan jiwa kita untuk keberlangsungan dan penataan hidup ke depan.

Follow up dari kegiatan tersebut adalah perwakilan peserta yang diundang wajib melakukan transfer knowledge kepada seluruh pegawai disatuan kerjanya dengan tujuan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan e-Filing system. Dan pastinya, setiap selesainya kegiatan selalu menyisakan pekerjaan rumah bagi panitia. Terutama mendapatkan undangan untuk pengisian SPT ke satuan kerja yang diundang. Satu hal yang pastinya ditunggu-tunggu oleh pegawai KPP Pratama Makassar Selatan.

Tuesday, May 6, 2014

Sosialisasi SPT di Berbagai Universitas

Sosialisasi SPT di Berbagai Universitas

Bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Semarang (USM), dilaksanakanlah salah satu kegiatan sosialisasi pengisian SPT Tahunan kepada masyarakat, utamanya para Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bekerjasama dengan Tax Center Fakultas Ekonomi USM dan Tim Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Semarang Gayamsari sebagai narasumber.

Seperti kita ketahui bersama bahwa sektor UMKM merupakan komponen penting pada perekonomian di Negara kita. Komponen ini pulalah yang sangat teruji kualitasnya dari segi ketahanan ekonomi bila kita telisik ulang saat krisis ekonomi melanda Negara kita pada tahun 1997 lalu. Karena itu, untuk mempermudah sektor UMKM memenuhi kewajiban perpajakannya, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 yang mengatur mengenai tata cara pembayaran pajak bagi Wajib Pajak UMKM yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2013 sehingga mempengaruhi cara pengisian SPT Tahunan 2013 ini.

Acara sosialisasi yang dihadiri oleh 60 pelaku UMKM di Kota Semarang ini dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi USM, DR. Ir. Hj. Kesi Widjajanti S.E. M.M. tepat pada pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Kesi menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran para pelaku UMKM di USM. Fakultas Ekonomi USM ingin membantu UMKM untuk meningkatkan laba dan membantu UMKM memahami tata cara penghitungan pajak secara benar yang salah satunya melalui pelatihan ini. “Fakultas Ekonomi USM juga ingin mengembangkan UMKM melalui bimbingan para ahli di bidang masing-masing disesuaikan dengan ketersediaan tenaga pengajar di USM. Tax Center USM sebagai hasil kerjasama USM dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I merupakan tempat untuk memberikan pelayanan dan bimbingan perpajakan kepada masyarakat, sehingga apabila masyarakat, khususnya para pelaku UMKM memiliki pertanyaan mengenai perpajakan dapat memanfaatkan keberadaan Tax Center tersebut” ungkap Kesi.

Penyampaian materi sosialisasi diawali oleh sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Semarang Gayamsari, Isman Sutarno yang menyampaikan terima kasih kepada pihak Tax Center USM dan Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah I yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan ini. Isman sangat mendukung program peningkatan laba UMKM, karena dengan laba yang meningkat pajak yang dibayarkan UMKM otomatis meningkat pula. “PP-46 mempunyai semboyan Satu Cara Satu Tarif Satu Persen dan satu kemudahan. Apabila sudah dibayar dan mendapatkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara), Wajib Pajak tidak perlu melaporkan lagi laporan bulanannya”, ujar Isman. Dia juga menyampaikan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2013 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2014 dan 30 April 2014 untuk Wajib Pajak Badan.

Selanjutnya materi pengisian SPT Tahunan disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Semarang Gayamsari, Heri Sukoco. Materi ini mendapat atensi “meriah” dari para peserta. Pada saat sesi tanya jawab berlangsung beberapa peserta sangat kritis dalam memberikan pertanyaan. Beberapa peserta malah bertanya secara mendetail hingga ke detil pembuatan laporan keuangan yang akan digunakan dalam SPT Tahunan. Karena peran aktif para peserta, acara yang dijadwalkan selesai pukul 11.00 molor hampir 45 menit. Acara diakhiri dengan pemberian sovenir kepada para peserta yang aktif.

Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini peran serta Tax Center sebagai tempat penyampaian informasi perpajakan dapat lebih bermanfaat, tidak hanya bagi pihak civitas akademika Universitas namun terlebih utama kepada masyarakat luas.

Monday, May 5, 2014

Penerimaan Pajak Semakin Turun

Penerimaan Pajak Semakin Turun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan realisasi penerimaan pajak triwulan I. Hasilnya anjlok, hingga 28 April 2014 setoran ke kas negara baru terkumpul Rp 281,714 triliun. Alhasil, pencapaian pajak masih sebatas 25,38 persen dari target APBN 2014 sebesar Rp 1.110,190 triliun.

Ini masih ditambah dengan tingkat kesadaran pengembalian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang justru turun untuk wajib pajak badan. Dari data otoritas pajak pada 5 Mei lalu, baru 8,28 juta wajib pajak menyerahkan SPT Tahunan. Itu lebih rendah dari penyerahan SPT tahun lalu mencapai 9 juta wajib pajak dari pelbagai golongan.

Dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (7/5), Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku tidak khawatir dengan anjloknya penerimaan dan pelaporan SPT. Menurutnya, dua aspek itu tidak saling berkaitan dan memiliki solusi masing-masing.

Khusus untuk SPT, Fuad mengingatkan bahwa pihaknya kini menjalankan sistem laporan lewat Internet, alias e-filing. Kemungkinan angka dari laporan via komputer belum terkumpul seluruhnya. "Dugaan saya sih SPT enggak turun," ujarnya.

Sedangkan untuk penerimaan yang anjlok, Fuad mengaku jajarannya akan terus menjalankan ekstensifikasi. Artinya, target APBN tahun ini akan terus dikejar, kendati realisasi pertumbuhan triwulan I sudah dipastikan melambat.

"Kita lakukan ekstensifikasi jadi penting. Itu mudah-mudahan bisa membantu mengurangi jebloknya penerimaan. Mudah-mudahan di pajak itu pertumbuhan pajaknya tidak seburuk pertumbuhan ekonomi, " ungkap Fuad.

Sasaran wajib pajak yang akan digenjot setorannya, kata Dirjen Pajak, bukan lagi perusahaan konvensional seperti tambang, manufaktur, atau yang berorientasi ekspor. Melainkan perusahaan non-konvensional.

"Misalnya sektor perdagangan, perhotelan, restoran. Kita mulai masuk industri menengah lah," paparnya.

Bila dibedah lagi, penerimaan hingga awal triwulan II ini terdiri atas dari Pajak Penghasilan (PPh) non-migas sebesar Rp 129,877 triliun,kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 100,036 triliun. Itu masih ditambah PPh migas sebesar Rp 19,006 triliun dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 861,57 triliun.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mengumumkan pertumbuhan domestik bruto (PDB) Indonesia pada triwulan I 2014 melambat dan hanya tumbuh 5,21 persen. Ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi setoran pajak.

Sunday, May 4, 2014

Rp 3,2 triliun Pajak Bermasalah Setiap tahun

Rp 3,2 triliun Pajak Bermasalah Setiap tahun

Sebanyak 23 perusahaan pemegang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjerat kasus pajak. Nilai pajak yang bermasalah sebesar Rp 3,2 triliun sepanjang tahun 2012 hingga 2013.

"Ada 23 kontraktor dengan total Rp 3,2 triliun," ujar Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz di Jakarta.

Lukman meminta pemerintah melakukan peninjauan kembali terkait kebijakan pajak yang berlaku. Sebab, hal ini dapat berdampak pada memburuknya kondisi industri minyak dan gas bumi (migas). Bahkan disinyalir bahwa perusahaan perusahaan itu tidak mempunyai NPWP.

Pemerintah menerapkan sejumlah instrumen pajak pada sektor migas. Beberapa instrumen itu antara lain pajak eksplorasi dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Untuk pajak eksplorasi kebanyakan di offshore. PBB itu bagaimana ditinjau kembali. Sebaiknya dikurangi," ungkap dia.

Lukman mengakui jika pemerintah telah membuat perubahan atas pengenaan PBB untuk kegiatan eksplorasi di kawasan darat (onshore). Tetapi, aturan itu ternyata belum berlaku tahun ini.

"Tahun lalu memang sudah ada, tapi sampai sekarang masih dibicarakan juklaknya (petunjuk pelaksanaan)," terang dia.

Saturday, May 3, 2014

Hanya 23 Juta dari 65 Juta Wajib Pajak Yang Bayar Pajak

Hanya 23 Juta dari 65 Juta Wajib Pajak Yang Bayar Pajak

Gita Wirjawan, menyebut potensi fiskal dan keuangan Indonesia masih sangat besar. Hal ini terlihat dari masih banyaknya wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Menurut Gita, dari 65 juta wajib pajak di Indonesia, baru 23 juta yang bayar pajak. Atau dengan kata lain baru separuh saja yang memiliki NPWP. Padahal, potensi pajak ini bisa digunakan untuk membangun infrastruktur yang berbasis lingkungan.

"Pajak itu baru 23 juta yang bayar dari 65 juta wajib pajak. Potensi kita ruang fiskal kita besar sekali untuk kepentingan lingkungan kita. Ini ibaratnya sinar yang begitu bersinar," ucap Gita di Ritz Carlton, Jakarta.

Gita menyebut potensi Indonesia dalam lima tahun ke depan masih sangat tinggi. Saat ini saja, ketika masih banyak yang belum bayar pajak, anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia sudah meningkat empat kali lipat dalam sepuluh tahun ke belakang.

"Masa depan dalam periode 5 tahun ke depan kita sangat memiliki kapasitas luar biasa. Sekarang saja APBN meningkat 4 kali lipat dalam 10 tahun," tegasnya.

Pembangunan infrastruktur diakui tak bisa lepas dari kekuatan fiskal sebuah negara. Fiskal merupakan infrastruktur lunak yang harus dikejar pemerintah.

Friday, May 2, 2014

Pemerintah Memberikan Keringanan Pajak Pada Industri Panas Bumi

Pemerintah Memberikan Keringanan Pajak Pada Industri Panas Bumi

Pemerintah berjanji ikut ambil bagian dalam upaya mengembangkan energi panas bumi (geothermal) sebagai sumber listrik. Dasar pertimbangannya, proyek geothermal membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Ada dua jenis dukungan pemerintah untuk mendorong investasi geothermal. Tidak cukup hanya memberikan intensif fiskal. Peran pemerintah juga harus diwujudkan melalui anggaran negara (financial support) maupun keringanan fiskal (insentif fiskal).

"Di geothermal ada fiscal insentif dan financial support," jelas Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Ritz Carlton, Jakarta.

Sedangkan untuk pemberian intensif bisa berupa pembebasan bea masuk untuk mesin maupun material yang digunakan untuk pembangunan pembangkit geothermal. Selain itu, bisa pula melalui keringanan pajak penghasilan atau PPh dengan potongan 30 persen atau bahkan penghapusan pajak.

"Ini tax allowance. Ada pembebasan tax income untuk peralatan. Ada pengecualian dari PPnBM untuk barang dianggap strategis seperti mesin dan perlengkapan," ungkapnya.

Bentuk dukungan lain dari pemerintah berupa garansi. Artinya pemerintah memberikan jaminan kepada investor bahwa PLN akan membeli listrik yang dihasilkan dari pembangkit tenaga panas bumi. "Listrik harus dibeli PLN. Itu surat garansi yang dikirim pemerintah ke developer," katanya.

Thursday, May 1, 2014

725 Perusahaan Tambang Tidak ber-NPWP

725 Perusahaan Tambang Tidak ber-NPWP

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyimpulkan penerimaan pajak sektor minerba (mineral batu bara) tidak optimal. Dari paparan KPK , banyak permasalahan baik dari aspek tata laksana, regulasi dan manajemen sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Jenderal Pajak.

Hasil kajian tersebut dipaparkan di hadapan Dirjen Pajak Fuad Rahmany di kantor KPK.

"Saya akui aspek tata laksana ada beberapa permasalahan. Belum akuratnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sektor pertambangan. Dari 3.826 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang dimiliki NPWP 3.066 perusahaan, ditemukan 724 (23,61 persen) tidak tercatat di Dirjen Pajak," kata Fuad Rahmany.

Dia mengakui ada perbedaan data produksi batu bara dari hasil kajian lembaga pemerintah dengan lembaga swasta. Kondisi ini membuat penerimaan pajak tidak maksimal.

"Dirjen Pajak masih kekurangan data pendukung berupa data produksi dalam perhitungan potensi pajak. Ada juga perbedaan data produksi batu bara dari Dirjen Minerba, Badan Pusat Statistik, World Coal Association, dan US Energy Information Administration," ungkap dia.

Perbedaan data itu menyebabkan kerugian pajak negara. Permintaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data eksternal perpajakan juga tidak optimal.

"Akibat perbedaan data tersebut potensi hilangnya pajak besar. Tahun 2012 mencapai lebih dari Rp 20 triliun," kata dia.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi, tidak mewajibkan Ditjen Minerba untuk melaporkan data perpajakan. Asosiasi pertambangan sebagai instansi yang wajib menyerahkan data juga tidak dimasukkan. Sehingga data yang dimiliki Ditjen Pajak tidak lengkap dan potensi kehilangan pajak cukup besar.