725 Perusahaan Tambang Tidak ber-NPWP - Arts & Crafts

Thursday, May 1, 2014

725 Perusahaan Tambang Tidak ber-NPWP

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyimpulkan penerimaan pajak sektor minerba (mineral batu bara) tidak optimal. Dari paparan KPK , banyak permasalahan baik dari aspek tata laksana, regulasi dan manajemen sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Jenderal Pajak.

Hasil kajian tersebut dipaparkan di hadapan Dirjen Pajak Fuad Rahmany di kantor KPK.

"Saya akui aspek tata laksana ada beberapa permasalahan. Belum akuratnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sektor pertambangan. Dari 3.826 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang dimiliki NPWP 3.066 perusahaan, ditemukan 724 (23,61 persen) tidak tercatat di Dirjen Pajak," kata Fuad Rahmany.

Dia mengakui ada perbedaan data produksi batu bara dari hasil kajian lembaga pemerintah dengan lembaga swasta. Kondisi ini membuat penerimaan pajak tidak maksimal.

"Dirjen Pajak masih kekurangan data pendukung berupa data produksi dalam perhitungan potensi pajak. Ada juga perbedaan data produksi batu bara dari Dirjen Minerba, Badan Pusat Statistik, World Coal Association, dan US Energy Information Administration," ungkap dia.

Perbedaan data itu menyebabkan kerugian pajak negara. Permintaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data eksternal perpajakan juga tidak optimal.

"Akibat perbedaan data tersebut potensi hilangnya pajak besar. Tahun 2012 mencapai lebih dari Rp 20 triliun," kata dia.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi, tidak mewajibkan Ditjen Minerba untuk melaporkan data perpajakan. Asosiasi pertambangan sebagai instansi yang wajib menyerahkan data juga tidak dimasukkan. Sehingga data yang dimiliki Ditjen Pajak tidak lengkap dan potensi kehilangan pajak cukup besar.

Share with your friends